Peran 3 Santri Senior Pesantren Darul Arafah di Kasus Pemukulan Maut Junior
Total 3 santri Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan yang menewaskan santri junior, FWA (15). Polisi mengatakan tersangka YG dan HD berperan mengawasi kondisi sekitar saat penganiayaan terjadi.
"Perannya hanya ikut mengawasi. Tidak ikut memukul," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung dimintai konfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Namun Rafles tidak menjelaskan secara detail soal peran dua tersangka itu. Hanya disebutkan, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka ALH (17) diduga berperan sebagai pelaku utama penganiayaan yang menewaskan FWA. Rafles menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan lantaran merasa tak dihormati korban.
"(Motifnya karena tersangka) sebagai senior merasa tidak dihormati sama junior-juniornya," ujar Rafles.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberi pertolongan pertama.
Penjelasan Pesantren Darul Arafah
Pesantren Darul Arafah di Deli Serdang telah buka suara soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia. Mereka menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.
"Bahwa benar telah terjadi peristiwa hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Pesantren Darul Arafah Raya yang menyebabkan wafatnya ananda FWA," kata Pimpinan Pesantren Darul Arafah, Harun Lubis, melalui keterangan tertulis, Senin (7/6).
Harun mengatakan korban merupakan santri kelas dua di pesantren itu. Dia mengatakan peristiwa penganiayaan ini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Pesantren Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi atas peristiwa hukum sebagaimana dimaksud," ucapnya.
Harun berjanji pihaknya akan memperbaiki sistem yang ada di pesantren itu. Hal ini dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.
"Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengevaluasi segala kebijakan agar tidak terulang kembali peristiwa hukum yang sama atau berkaitan," jelasnya.
Tidak ada komentar